Dian menegaskan bahwa meskipun produk non-halal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha tetap berkewajiban mencantumkan keterangan tidak halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyoroti fakta bahwa informasi non-halal memang tercantum dalam ulasan Google, namun tidak semua konsumen melakukan pengecekan sebelum membeli.
“Kalau konsumen datang langsung dan tidak cek Google review, mereka tidak akan tahu apakah makanan itu halal atau tidak,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih makanan dengan memastikan kehalalan produk, baik melalui sertifikat halal maupun ulasan konsumen.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendatangi pedagang mie babi yang bersangkutan pada 12 Desember 2025. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan pihaknya melakukan wawancara sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang.
“Kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengaku menggunakan minyak B2 sebagai bahan pengolahan makanan, dan hal itu tertuang dalam surat pernyataan,” ujar Idris dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (14/12/2025).
