Dalam surat pernyataan tersebut, pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang tanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur tidak halal. Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang dapat menimbulkan persepsi seolah-olah makanan yang dijual halal atau aman bagi seluruh konsumen.
Ke depan, Satpol PP meminta para pedagang untuk berjualan secara adil dengan memberikan informasi yang transparan kepada konsumen. Penanda non-halal diminta ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat, seperti pada gerobak, etalase, atau media lainnya.
“Prinsipnya, konsumen tidak boleh lalai terhadap informasi penting mengenai produk yang dikonsumsinya,” kata Idris.(Vinolla)
