“Seharusnya pasal 256 memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun, pasal itu justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terstruktur,” katanya.
Pasal itu pun, dinilai para pemohon, berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Karena itu ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas),” terangnya.(Sofian)

