Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legislator Senayan Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegda
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Legislator Senayan Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegda
Nasional

Legislator Senayan Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegda

Iqbal
Iqbal Published 13 Jan 2026, 18:52
Share
1 Min Read
Gedung DPR RI di kawasan Jakarta.(Foto istimewa)
Gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)
SHARE

IPOL.ID- Pengembalikan pilkada pada DPRD ternyata masih sebatas wacana.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

Menurutnya, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD hingga kini belum menjadi agenda resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas. Pilkadanya belum masuk Prolegnas,” ujar Rifqinizamy, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, fokus utama Komisi II pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif.

Baca Juga

Gedung MK yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(foto istimewa)
Pilkada Lewat DPRD Kandas, MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Pengamat Sebut Biaya Pilkada Mahal Disebabkan Pelanggaran dari Kandidat
PDIP Gelar Rakernas Bahas Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Komisi II tidak memiliki kewenangan membahas perubahan sistem Pilkada tanpa adanya keputusan politik baru melalui mekanisme legislasi formal,” katanya.

Terkait usulan kodifikasi undang-undang pemilu dan pemilihan, Rifqinizamy menyebut Komisi II mendorong langkah tersebut agar pembenahan sistem kepemiluan dapat dilakukan secara menyeluruh. Namun, keputusan tetap berada di tangan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pilkada, Pilkada melalui DPRD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Utang masyarakat di pinjaman online terus meningkat. OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025, dengan tingkat wanprestasi ikut naik. Foto: Istcok @primeimages Utang Pinjol Naik Capai Rp 94,85 Triliun per November 2025, OJK Perketat Pengawasan
Next Article Gedung MK RI yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Sofian) 13 Mahasiswa Gugat Pasal 256 Soal ‘Pembatasan’ Aksi Demonstrasi ke MK RI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ekonomi
Purbaya Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke Badan Anggaran DPR
17 Jul 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?