Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 13 Mahasiswa Gugat Pasal 256 Soal ‘Pembatasan’ Aksi Demonstrasi ke MK RI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > 13 Mahasiswa Gugat Pasal 256 Soal ‘Pembatasan’ Aksi Demonstrasi ke MK RI
NasionalHeadline

13 Mahasiswa Gugat Pasal 256 Soal ‘Pembatasan’ Aksi Demonstrasi ke MK RI

Iqbal
Iqbal Published 13 Jan 2026, 19:25
Share
2 Min Read
Gedung MK RI yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Sofian)
Gedung MK RI yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Sofian)
SHARE

“Seharusnya pasal 256 memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun, pasal itu justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terstruktur,” katanya.

Pasal itu pun, dinilai para pemohon, berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena itu ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas),” terangnya.(Sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: demonstrasi, Mahasiswa Gugat, mk, Pasal 256
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung DPR RI di kawasan Jakarta.(Foto istimewa) Legislator Senayan Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegda
Next Article Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah saat meresmikan dimulainya pembangunan hunian tetap program Polri bagi masyarakat terdampak bencana, Selasa (13/1/2026). Alhamdulillah, Pembangunan Hunian Tetap Pasca-Bencana Aceh Tamiang Resmi Dimulai

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?