Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anak Eks Direktur Pertamina Segera Diadili Terkait Perkara Korupsi Katalis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Anak Eks Direktur Pertamina Segera Diadili Terkait Perkara Korupsi Katalis
Hukum

Anak Eks Direktur Pertamina Segera Diadili Terkait Perkara Korupsi Katalis

Farih
Farih Published 07 Jan 2026, 16:33
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Alvin Pradipta Adyota, anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto segera diadili dalam kasus dugaan suap atas pengadaan katalis di PT Pertamina.

Hal itu setelah pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (6/1/2026).

“Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Diketahui, Alvin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta. Alvin disangka menerima suap sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

SPBU
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
KPK Panggil Pegawai Lippo Terkait Kasus Bupati Bekasi

“Selanjutnya, JPU KPK akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan,” ujar Budi.

Sebelumnya pada Senin (5/1/2026), KPK telah menahan tersangka terakhir yang belum ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis tahun anggaran 2012-2014. Tersangka dimaksud adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi, Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Donald Trump Trump Umumkan Pengambilalihan 50 Juta Barel Minyak Venezuela: Uangnya Saya yang Kontrol
Next Article Jonathan Frizzy Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?