IPOL.ID – Alvin Pradipta Adyota, anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto segera diadili dalam kasus dugaan suap atas pengadaan katalis di PT Pertamina.
Hal itu setelah pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (6/1/2026).
“Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Diketahui, Alvin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta. Alvin disangka menerima suap sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, JPU KPK akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan untuk kemudian dilimpahkan ke tahap persidangan,” ujar Budi.
Sebelumnya pada Senin (5/1/2026), KPK telah menahan tersangka terakhir yang belum ditahan terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis tahun anggaran 2012-2014. Tersangka dimaksud adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).
