Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat
Hukum

Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat

Farih
Farih Published 07 Jan 2026, 17:11
Share
2 Min Read
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy. Foto: Tiktok @sepekan_update
SHARE

IPOL.ID – Setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus peredaran vape ilegal, aktor Jonathan Frizzy resmi diizinkan menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan melalui program cuti bersyarat yang berlaku mulai Rabu (7/1/2026).

Kepastian pembebasan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia menyebut Jonathan Frizzy telah memenuhi seluruh syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan hak cuti bersyarat.

“Jonathan Frizzy dibebaskan dengan program cuti bersyarat,” ujar Rika, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan Surat Keputusan Ditjenpas, mantan suami Dhena Devanka itu seharusnya baru bebas murni pada 8 Maret 2026. Namun melalui program CB, Jonathan diperbolehkan menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga

Oknum perwira Polda Sumut diduga bermesraan dan mengisap vape “getar”. Foto: Tangkapan layar Instagram @obrolan.negri
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus
Toko Vape di Lubang Buaya Dibobol, Kerugian Rp28 Juta
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba

“Bebas murninya 8 Maret. Namun sejak 7 Januari ini, yang bersangkutan menjalani cuti bersyarat sesuai SK Ditjenpas,” jelas Rika.

Jonathan Frizzy sebelumnya terseret kasus hukum pada Maret 2025. Ia ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat dalam penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung Etomidate, zat obat keras yang dilarang beredar secara bebas di Indonesia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jonathan Frizzy, vape
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Anak Eks Direktur Pertamina Segera Diadili Terkait Perkara Korupsi Katalis
Next Article Balita berusia 3 tahun terjatuh dari lantai dua rumahnya di Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: IG @info.jakartatimurr Tragis, Balita Terjatuh dari Lantai 2 Rumah di Jatinegara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

Headline
Pleidoi Nadiem Makarim: Negara Sekejam Ini pada Abdinya?
02 Jun 2026, 13:33
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?