Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat
Hukum

Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat

Farih
Farih Published 07 Jan 2026, 17:11
Share
2 Min Read
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy. Foto: Tiktok @sepekan_update
SHARE

Dalam proses persidangan, Jonathan dinyatakan berperan sebagai fasilitator. Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia serta mengoordinasikan pengiriman melalui sebuah grup WhatsApp bernama Berangkat.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan kepada Jonathan Frizzy.

Hakim menyatakan Jonathan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.

Dengan diperolehnya program cuti bersyarat ini, Jonathan Frizzy wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Ditjenpas hingga masa hukumannya berakhir pada Maret 2026. (Vinolla)

Baca Juga

Oknum perwira Polda Sumut diduga bermesraan dan mengisap vape “getar”. Foto: Tangkapan layar Instagram @obrolan.negri
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus
Toko Vape di Lubang Buaya Dibobol, Kerugian Rp28 Juta
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jonathan Frizzy, vape
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Anak Eks Direktur Pertamina Segera Diadili Terkait Perkara Korupsi Katalis
Next Article Balita berusia 3 tahun terjatuh dari lantai dua rumahnya di Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: IG @info.jakartatimurr Tragis, Balita Terjatuh dari Lantai 2 Rumah di Jatinegara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?