Dalam proses persidangan, Jonathan dinyatakan berperan sebagai fasilitator. Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia serta mengoordinasikan pengiriman melalui sebuah grup WhatsApp bernama Berangkat.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan kepada Jonathan Frizzy.
Hakim menyatakan Jonathan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Dengan diperolehnya program cuti bersyarat ini, Jonathan Frizzy wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Ditjenpas hingga masa hukumannya berakhir pada Maret 2026. (Vinolla)
