Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat
Hukum

Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Keluar Lapas Lewat Program Cuti Bersyarat

Farih
Farih Published 07 Jan 2026, 17:11
Share
2 Min Read
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy. Foto: Tiktok @sepekan_update
SHARE

Dalam proses persidangan, Jonathan dinyatakan berperan sebagai fasilitator. Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia serta mengoordinasikan pengiriman melalui sebuah grup WhatsApp bernama Berangkat.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan kepada Jonathan Frizzy.

Hakim menyatakan Jonathan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.

Dengan diperolehnya program cuti bersyarat ini, Jonathan Frizzy wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Ditjenpas hingga masa hukumannya berakhir pada Maret 2026. (Vinolla)

Baca Juga

Ilustrasi. BNN larang rokok elektrik Vape. Foto: net/ipol
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba
BNN: Narasi Vape Alat Berhenti Merokok Hanya Ilusi, Kini Jadi Kedok Baru Konsumsi Narkoba
BNN Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jonathan Frizzy, vape
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Anak Eks Direktur Pertamina Segera Diadili Terkait Perkara Korupsi Katalis
Next Article Balita berusia 3 tahun terjatuh dari lantai dua rumahnya di Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: IG @info.jakartatimurr Tragis, Balita Terjatuh dari Lantai 2 Rumah di Jatinegara

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?