Dalam dokumen tersebut, tercatat sebanyak 194 nama negara yang telah distandarisasi. Untuk kawasan Asia Tenggara, BIG menetapkan penamaan resmi sebagai berikut: Brunei Darusalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Tailan, Vietnam, dan Timor Leste.
Dengan pembaruan ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung standardisasi global nama geografis sekaligus memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baku dan konsisten di tingkat nasional maupun internasional.(Vinolla)
