Menurutnya, peserta yang memenuhi syarat dinilai dapat memanfaatkan momentum saat ini karena bunga KPR MLT jauh lebih rendah dibandingkan KPR komersial. “Pada prinsipnya, selisih bunga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya membayar bunga sebesar tiga persen ditambah BI Repo Rate 7 Days,” ucap Ramdani.
Saat ini, BI Repo Rate berada pada level 4,75 persen. Dengan tambahan bunga tetap tiga persen selama 30 tahun, total bunga KPR MLT yang dibebankan hanya 7,75 persen—lebih rendah dari bunga komersial yang umumnya mencapai 13 persen. “Program take over untuk KPR floating di atas 10 persen juga dikenakan bunga 7,75 persen dengan ketentuan bank,” sambung Ramdani.
Ia menambahkan, pelaksanaan MLT dilakukan melalui kerja sama dengan bank pemerintah seperti Himbarra dan Bank Pembangunan Daerah. “Pertimbangannya bank pemerintah relatif aman,” ujar Ramdani.
Selain skema pembiayaan berbunga rendah, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka opsi pemanfaatan sebagian saldo JHT untuk pembelian rumah. Berdasarkan ketentuan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan hingga 30 persen dari total saldo JHT untuk pembelian rumah secara tunai maupun KPR. “Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja aktif untuk memiliki hunian tanpa harus menunggu masa pensiun,” tutur Ramdani.
