Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan- BTN Matangkan Program Pembiayaan Rumah Terjangkau untuk Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan- BTN Matangkan Program Pembiayaan Rumah Terjangkau untuk Pekerja
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan- BTN Matangkan Program Pembiayaan Rumah Terjangkau untuk Pekerja

Iqbal
Iqbal Published 20 Jan 2026, 13:23
Share
3 Min Read
plaza bpjs ketenagakerjaan
SHARE

Menurutnya, peserta yang memenuhi syarat dinilai dapat memanfaatkan momentum saat ini karena bunga KPR MLT jauh lebih rendah dibandingkan KPR komersial. “Pada prinsipnya, selisih bunga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya membayar bunga sebesar tiga persen ditambah BI Repo Rate 7 Days,” ucap Ramdani.

Saat ini, BI Repo Rate berada pada level 4,75 persen. Dengan tambahan bunga tetap tiga persen selama 30 tahun, total bunga KPR MLT yang dibebankan hanya 7,75 persen—lebih rendah dari bunga komersial yang umumnya mencapai 13 persen. “Program take over untuk KPR floating di atas 10 persen juga dikenakan bunga 7,75 persen dengan ketentuan bank,” sambung Ramdani.

Ia menambahkan, pelaksanaan MLT dilakukan melalui kerja sama dengan bank pemerintah seperti Himbarra dan Bank Pembangunan Daerah. “Pertimbangannya bank pemerintah relatif aman,” ujar Ramdani.

Selain skema pembiayaan berbunga rendah, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka opsi pemanfaatan sebagian saldo JHT untuk pembelian rumah. Berdasarkan ketentuan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan hingga 30 persen dari total saldo JHT untuk pembelian rumah secara tunai maupun KPR. “Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja aktif untuk memiliki hunian tanpa harus menunggu masa pensiun,” tutur Ramdani.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih mendorong peserta yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
KPR Lebih Ringan, BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Gencar Sosialisasikan Program MLT
BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih dan DMI Perluas Perlindungan Pengurus Masjid
BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ajak Peserta Manfaatkan Layanan Digital Lapak Asik
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, BTN, Pembiayaan Rumah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article RS JANTUNG KLATEN Kabar Baik, RS Soeradji Tirtonegoro Klaten Resmi Buka Layanan Bedah Jantung Terbuka
Next Article Presiden Prabowo saat memimpin ratas PKH dari London, Inggris. Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan dari London

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260421 WA0197
HeadlineOlahraga

Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
HeadlineInternasional
Survei NBC Newse Mencatat Tingkat Kepuasan warga AS atas Trump Merosot Tajam
21 Apr 2026, 23:30
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?