Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan- BTN Matangkan Program Pembiayaan Rumah Terjangkau untuk Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan- BTN Matangkan Program Pembiayaan Rumah Terjangkau untuk Pekerja
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan- BTN Matangkan Program Pembiayaan Rumah Terjangkau untuk Pekerja

Iqbal
Iqbal Published 20 Jan 2026, 13:23
Share
3 Min Read
plaza bpjs ketenagakerjaan
SHARE

Menurutnya, peserta yang memenuhi syarat dinilai dapat memanfaatkan momentum saat ini karena bunga KPR MLT jauh lebih rendah dibandingkan KPR komersial. “Pada prinsipnya, selisih bunga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya membayar bunga sebesar tiga persen ditambah BI Repo Rate 7 Days,” ucap Ramdani.

Saat ini, BI Repo Rate berada pada level 4,75 persen. Dengan tambahan bunga tetap tiga persen selama 30 tahun, total bunga KPR MLT yang dibebankan hanya 7,75 persen—lebih rendah dari bunga komersial yang umumnya mencapai 13 persen. “Program take over untuk KPR floating di atas 10 persen juga dikenakan bunga 7,75 persen dengan ketentuan bank,” sambung Ramdani.

Ia menambahkan, pelaksanaan MLT dilakukan melalui kerja sama dengan bank pemerintah seperti Himbarra dan Bank Pembangunan Daerah. “Pertimbangannya bank pemerintah relatif aman,” ujar Ramdani.

Selain skema pembiayaan berbunga rendah, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka opsi pemanfaatan sebagian saldo JHT untuk pembelian rumah. Berdasarkan ketentuan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan hingga 30 persen dari total saldo JHT untuk pembelian rumah secara tunai maupun KPR. “Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja aktif untuk memiliki hunian tanpa harus menunggu masa pensiun,” tutur Ramdani.

Baca Juga

Karyawan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek. Foto: Ist
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Tanam 100 Pohon di Taman Masjid Al-Bakrie
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kelurahan Pluit Lindungi Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Percepat Layanan Kecelakaan Kerja
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, BTN, Pembiayaan Rumah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article RS JANTUNG KLATEN Kabar Baik, RS Soeradji Tirtonegoro Klaten Resmi Buka Layanan Bedah Jantung Terbuka
Next Article Presiden Prabowo saat memimpin ratas PKH dari London, Inggris. Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan dari London

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineOlahraga
Shin Tae Yong dan Patrick Kluivert Gelar Pertemuan di Korea Selatan, Gosipin Timnas Indonesia atau PSSI?
07 Jun 2026, 10:50
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Nasional
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
07 Jun 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?