Agar pencairan tepat sasaran, peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi, antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, serta NPWP bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta. Dokumen pendukung pembelian rumah seperti perjanjian kredit, akta jual beli, surat penawaran, atau bukti pelunasan juga diperlukan. “Syarat ini memastikan dana dimanfaatkan sesuai tujuan pembelian rumah,” kata Ramdani.
Melalui beragam skema MLT dan pemanfaatan saldo JHT tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menilai pekerja memiliki peluang lebih besar merencanakan kepemilikan hunian di usia produktif. “Dukungan ini sekaligus bagian dari komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkas Ramdani. (msb/dani)
