IPOL.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga Rohingya. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Polda Aceh.
SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari permintaan penerbitan Interpol Red Notice (IRN) yang diajukan Polda Aceh pada April 2025.
“Permintaan tersebut terkait HS, pelaku TPPO jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia warga Rohingya asal Bangladesh,” ujar Untung, Jumat (23/1/2026).
Setelah Red Notice diterbitkan, diketahui HS sempat bermukim di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun berdasarkan informasi intelijen, yang bersangkutan kemudian berpindah ke Istanbul, Turki.
Tim gabungan aparat penegak hukum berhasil menangkap HS di Turki dan memulangkannya ke Indonesia pada Rabu (21/1/2025).
