Dalam kasus ini, HS berperan sebagai fasilitator penyelundupan warga Rohingya secara ilegal melalui jalur laut menuju perairan Aceh. Selanjutnya, para korban akan dikirim kembali ke sejumlah negara tujuan lain.
“HS bertindak sebagai penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh, Malaysia hingga Australia. Indonesia digunakan sebagai negara transit dan penampungan,” jelas Untung.
Ia mengungkapkan, HS bukan kali pertama terlibat kasus TPPO. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa.
“Namun yang bersangkutan tidak jera dan justru memperluas jaringan kejahatan hingga berskala transnasional, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Turki,” pungkasnya. (ahmad)
