Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Curah Hujan Masih Tinggi, Pemprov DKI Terapkan WFH bagi ASN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Curah Hujan Masih Tinggi, Pemprov DKI Terapkan WFH bagi ASN
Headline

Curah Hujan Masih Tinggi, Pemprov DKI Terapkan WFH bagi ASN

Farih
Farih Published 23 Jan 2026, 19:11
Share
2 Min Read
hujan
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Tingginya curah hujan di Ibu Kota membuat Pemprov DKI Jakarta menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk ASN dan Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) untuk pegawai swasta. Surat edaran ini dikutip pada Jumat (23/1).

Kebijakan WFH bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi selama 24 jam atau sistem shift, dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour).

Baca Juga

Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Instagram @indah_saguni_asm
Satpol PP Amankan 5 Orang Pengambil Daging Ikan Sapu-sapu
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal
Jakarta Padamkan Lampu Serentak Besok Malam, Ini Titik Lokasinya

Fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling lama 120 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja menggunakan kode shift REG dan REG J (khusus hari Jumat).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Hujan, jakarta, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Unjuk rasa sebelumnya digelar Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) pada 10 September 2025, serta rangkaian perjuangan telah dimulai sejak 27 Februari 2025. APOB kali pertama mendatangi Istana Negara Jakarta untuk meminta perlindungan negara terhadap pekerja platform digital. Foto: Ist Tagih Janji, Aliansi Pengemudi Online Bersatu Bakal Gelar Unjuk Rasa di Istana
Next Article Eks Menpora, Dito Ariotedjo usai diperiksa KPK, Jumat (23/1/2026). Foto: Instagram @mhmiregr Diperiksa KPK, Eks Menpora Dito Akui Sempat Ditanya Soal Mertuanya

TERPOPULER

TERPOPULER
petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Opini

Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan

HeadlineJabodetabek
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dibakar Rekannya di Tanah Abang
25 Apr 2026, 17:04
HeadlineOlahraga
Garudayaksa FC Bantai  Sriwijaya FC 3-0,  Everton Gacor  Jebloskan Dua Gol
25 Apr 2026, 23:14
Jakarta Raya
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal
25 Apr 2026, 10:57
Nusantara
Viral, Siswa SMP di Jambi Dikeroyok Teman Sekelas Saat Jam Pelajaran
25 Apr 2026, 14:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?