Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Curah Hujan Masih Tinggi, Pemprov DKI Terapkan WFH bagi ASN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Curah Hujan Masih Tinggi, Pemprov DKI Terapkan WFH bagi ASN
Headline

Curah Hujan Masih Tinggi, Pemprov DKI Terapkan WFH bagi ASN

Farih
Farih Published 23 Jan 2026, 19:11
Share
2 Min Read
hujan
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Tingginya curah hujan di Ibu Kota membuat Pemprov DKI Jakarta menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk ASN dan Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) untuk pegawai swasta. Surat edaran ini dikutip pada Jumat (23/1).

Kebijakan WFH bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi selama 24 jam atau sistem shift, dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour).

Baca Juga

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike. Foto Sofian Ismanto/ipol.id)
Keterbatasan Fiskal, Yuke Harapkan Pembangunan di Jakarta Tetap Survive Pada 2027
Komisi A DPRD DKI Apresiasi Polda Metro Atasi Aksi Kriminal di Jakarta
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88, Perkuat Wawasan Kebangsaan 60 ASN

Fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling lama 120 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja menggunakan kode shift REG dan REG J (khusus hari Jumat).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Hujan, jakarta, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Unjuk rasa sebelumnya digelar Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) pada 10 September 2025, serta rangkaian perjuangan telah dimulai sejak 27 Februari 2025. APOB kali pertama mendatangi Istana Negara Jakarta untuk meminta perlindungan negara terhadap pekerja platform digital. Foto: Ist Tagih Janji, Aliansi Pengemudi Online Bersatu Bakal Gelar Unjuk Rasa di Istana
Next Article Eks Menpora, Dito Ariotedjo usai diperiksa KPK, Jumat (23/1/2026). Foto: Instagram @mhmiregr Diperiksa KPK, Eks Menpora Dito Akui Sempat Ditanya Soal Mertuanya

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?