Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Mereka terlibat kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sebelum ditetapkan tersangka, keempat orang itu sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah di wilayah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) lalu. Dalam OTT itu, KPK telah mengamankan 13 orang, termasuk uang tunai senilai Rp500 juta yang kemudian dijadikan barang bukti suap. (Yudha Krastawan)
