Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi kota haji di Kemenag. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Kendati demikian, kedua tersangka tersebut belum dilakukan tindakan penahanan oleh penyidik komisi antirasuah itu. Namun, KPK terus melakukan pengembang, termasuk salah satunya dengan mengusut aliran uang rasuah itu. (Yudha Krastawan)
