Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi XI DPR menyimpulkan bahwa Thomas Djiwandono memenuhi seluruh persyaratan dan dinilai layak untuk ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Persetujuan Rapat Paripurna DPR RI ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, sekaligus mencerminkan fungsi pengawasan dan prinsip checks and balances DPR terhadap Bank Indonesia sebagai lembaga independen.
Selanjutnya, DPR RI akan menyampaikan keputusan Rapat Paripurna tersebut kepada Presiden Republik Indonesia untuk proses penetapan resmi Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. (far)
