Dimana, Ade diduga melakukan praktik “ijon” atau meminta uang muka proyek kepada swasta. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Adapun total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar, dengan rincian Rp9,5 miliar dari Sarjan dan Rp4,7 miliar dari pihak swasta lain yang masih didalami. (Yudha Krastawan)
