Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Selain itu, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sedangkan dari tersangka pemberi yaitu, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP. (Yudha Krastawan)
