Menurut Nasir, laporan tersebut bukan semata-mata reaksi emosional, melainkan upaya hukum untuk melindungi hak sebagai warga negara. Ia menegaskan, dugaan pengeroyokan tidak bisa dibiarkan, terlebih telah menyeret nama baik korban sebagai pendidik.
“Kami menempuh jalur hukum karena ini sudah menjadi konsumsi publik. Nama baik adik saya sebagai guru ikut tercoreng,” tuturnya.
Akibat perkelahian tersebut, Agus Saputra dilaporkan mengalami sejumlah luka lebam di bagian punggung, tangan, dan pipi. Untuk memperkuat laporan, korban juga telah menjalani visum et repertum.
“Secara fisik memang pegal dan lebam. Bekasnya bisa dilihat di video yang beredar. Visum juga sudah dilakukan,” kata Agus.
Terkait kelanjutan kasus, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian. Hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima undangan mediasi ataupun pemanggilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Kami sudah melapor dan mempercayakan sepenuhnya kepada Polda Jambi agar perkara ini diproses sesuai hukum dan fakta yang ada,” pungkas Nasir.
