IPOL.ID – BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Akhir 2025, Mengandung Merkuri hingga Retinoat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik berbahaya hasil pengawasan sepanjang Triwulan IV 2025. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga peredaran produk di pasaran.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Dari 26 produk yang ditemukan, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui mekanisme kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor.
