BPOM mengungkapkan, puluhan kosmetik tersebut mengandung sejumlah bahan berbahaya dan dilarang, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi dan kerusakan kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko pada janin bagi ibu hamil.
“Penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen, terutama jika digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan tenaga medis,” tegas Taruna.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku usaha, berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.
“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” ujarnya.
