Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPOM Bongkar 26 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Retinoat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BPOM Bongkar 26 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Retinoat
HeadlineNasional

BPOM Bongkar 26 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Retinoat

Iqbal
Iqbal Published 16 Jan 2026, 21:55
Share
4 Min Read
Ilustrasi, Wanita memilih produk yang baik digunakan setelah BPOM menemukan 26 kosmetik berbahaya yang mengandung zat terlarang dan berisiko merusak kulit hingga organ tubuh. Foto: Istock @FreshSplash
Ilustrasi, Wanita memilih produk yang baik digunakan setelah BPOM menemukan 26 kosmetik berbahaya yang mengandung zat terlarang dan berisiko merusak kulit hingga organ tubuh. Foto: Istock @FreshSplash
SHARE

BPOM mengungkapkan, puluhan kosmetik tersebut mengandung sejumlah bahan berbahaya dan dilarang, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi dan kerusakan kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko pada janin bagi ibu hamil.

“Penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen, terutama jika digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan tenaga medis,” tegas Taruna.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku usaha, berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.

“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga

obat
BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat, Ini Aturannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, Kosmetik Berbahaya, merkuri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menseseg Prasetyo Hadi Presiden Prabowo Dorong Perluasan Beasiswa dan Penguatan Pendidikan Tinggi Nasional
Next Article Guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, melapor ke Polda Jambi usai terlibat perkelahian dengan sejumlah siswanya. Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah video insiden tersebut viral di media sosial dan diduga berdampak pada kondisi fisik serta psikis korban. Foto: TikTok @kurukurunews Guru SMK di Jambi Lapor Polisi Usai Bentrok dengan Siswa, Klaim Alami Tekanan Psikis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?