Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPOM Bongkar 26 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Retinoat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BPOM Bongkar 26 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Retinoat
HeadlineNasional

BPOM Bongkar 26 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Retinoat

Iqbal
Iqbal Published 16 Jan 2026, 21:55
Share
4 Min Read
Ilustrasi, Wanita memilih produk yang baik digunakan setelah BPOM menemukan 26 kosmetik berbahaya yang mengandung zat terlarang dan berisiko merusak kulit hingga organ tubuh. Foto: Istock @FreshSplash
Ilustrasi, Wanita memilih produk yang baik digunakan setelah BPOM menemukan 26 kosmetik berbahaya yang mengandung zat terlarang dan berisiko merusak kulit hingga organ tubuh. Foto: Istock @FreshSplash
SHARE

BPOM mengungkapkan, puluhan kosmetik tersebut mengandung sejumlah bahan berbahaya dan dilarang, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi dan kerusakan kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko pada janin bagi ibu hamil.

“Penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen, terutama jika digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan tenaga medis,” tegas Taruna.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku usaha, berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.

“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: iStock
BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Waspada Jelang Lebaran, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Langgar Aturan
Sidak Takjil di Gandaria Utara, Pemkot Jaksel dan BPOM Temukan Kandungan Formalin
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPOM, Kosmetik Berbahaya, merkuri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menseseg Prasetyo Hadi Presiden Prabowo Dorong Perluasan Beasiswa dan Penguatan Pendidikan Tinggi Nasional
Next Article Guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, melapor ke Polda Jambi usai terlibat perkelahian dengan sejumlah siswanya. Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah video insiden tersebut viral di media sosial dan diduga berdampak pada kondisi fisik serta psikis korban. Foto: TikTok @kurukurunews Guru SMK di Jambi Lapor Polisi Usai Bentrok dengan Siswa, Klaim Alami Tekanan Psikis

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Jakarta Raya
BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD
18 Apr 2026, 10:26
Nasional
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Bersinergi Bangun Sistem Pembinaan atlet mahasiswa yang Terstruktur dan Berkelanjutan
17 Apr 2026, 23:32
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?