Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Insentif Perpajakan demi Dukung Daya Beli Masyarakat Sepanjang 2025 Tembus Rp530 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Insentif Perpajakan demi Dukung Daya Beli Masyarakat Sepanjang 2025 Tembus Rp530 Triliun
Ekonomi

Insentif Perpajakan demi Dukung Daya Beli Masyarakat Sepanjang 2025 Tembus Rp530 Triliun

Iqbal
Iqbal Published 12 Jan 2026, 18:51
Share
2 Min Read
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkap penerimaan pajak yang positif hingga Maret 2025. Foto: Kemenkeu
Tampak Gedung Kemenkeu di Jakarta Pusat. Foto: Kemenkeu
SHARE

Pemerintah turut mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberlakuan pajak final dan tarif khusus. Di sisi lain, upaya mendorong investasi dilakukan melalui pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi dunia usaha.

Belanja perpajakan tersebut memberikan manfaat langsung kepada berbagai kelompok, mulai dari rumah tangga yang menikmati pembebasan PPN dan PPh, UMKM, hingga pelaku usaha besar dalam rangka memperkuat iklim investasi nasional.

Selain perpajakan, insentif juga diberikan melalui kebijakan kepabeanan. Pada 2025, pemerintah memperkirakan insentif kepabeanan mencapai Rp40,4 triliun. Insentif ini mencakup penangguhan dan pembebasan bea masuk, khususnya bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus.

Bentuk insentif kepabeanan lainnya meliputi pengembalian bea masuk melalui skema kemudahan impor tujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk untuk impor barang yang digunakan dalam usaha hulu minyak, gas bumi, serta panas bumi.

Baca Juga

Kasatgas Tito pada Penyerahan Bantuan Pemerintah untuk Penanganan Korban Bencana Alam di Wilayah Sumatera di Pendopo Bupati Aceh Timur, Aceh, Senin (16/3/2026).
Penyaluran Bansos di Wilayah Pascabencana Akan Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Ekonomi Jakarta Alami Pertumbuhan 5 Persen, Pramono Komitmen Jaga Daya Beli Masyarakat
Transjakarta Laporkan Barang Tertinggal Pada 2025 Capai 6.793

“Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan cost dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Wamenkeu Suahasil. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2025, daya beli masyarakat, Insentif Perpajakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi siswa Mendikdasmen Umumkan Permendikdasmen No 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Geledah Kantor Pajak di Jakarta Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Kriminal
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
17 Apr 2026, 21:45
Headline
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
17 Apr 2026, 22:39
Nasional
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Bersinergi Bangun Sistem Pembinaan atlet mahasiswa yang Terstruktur dan Berkelanjutan
17 Apr 2026, 23:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?