Pemerintah turut mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberlakuan pajak final dan tarif khusus. Di sisi lain, upaya mendorong investasi dilakukan melalui pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi dunia usaha.
Belanja perpajakan tersebut memberikan manfaat langsung kepada berbagai kelompok, mulai dari rumah tangga yang menikmati pembebasan PPN dan PPh, UMKM, hingga pelaku usaha besar dalam rangka memperkuat iklim investasi nasional.
Selain perpajakan, insentif juga diberikan melalui kebijakan kepabeanan. Pada 2025, pemerintah memperkirakan insentif kepabeanan mencapai Rp40,4 triliun. Insentif ini mencakup penangguhan dan pembebasan bea masuk, khususnya bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus.
Bentuk insentif kepabeanan lainnya meliputi pengembalian bea masuk melalui skema kemudahan impor tujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk untuk impor barang yang digunakan dalam usaha hulu minyak, gas bumi, serta panas bumi.
“Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan cost dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Wamenkeu Suahasil. (ahmad)
