Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Insentif Perpajakan demi Dukung Daya Beli Masyarakat Sepanjang 2025 Tembus Rp530 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Insentif Perpajakan demi Dukung Daya Beli Masyarakat Sepanjang 2025 Tembus Rp530 Triliun
Ekonomi

Insentif Perpajakan demi Dukung Daya Beli Masyarakat Sepanjang 2025 Tembus Rp530 Triliun

Iqbal
Iqbal Published 12 Jan 2026, 18:51
Share
2 Min Read
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkap penerimaan pajak yang positif hingga Maret 2025. Foto: Kemenkeu
Tampak Gedung Kemenkeu di Jakarta Pusat. Foto: Kemenkeu
SHARE

Pemerintah turut mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberlakuan pajak final dan tarif khusus. Di sisi lain, upaya mendorong investasi dilakukan melalui pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi dunia usaha.

Belanja perpajakan tersebut memberikan manfaat langsung kepada berbagai kelompok, mulai dari rumah tangga yang menikmati pembebasan PPN dan PPh, UMKM, hingga pelaku usaha besar dalam rangka memperkuat iklim investasi nasional.

Selain perpajakan, insentif juga diberikan melalui kebijakan kepabeanan. Pada 2025, pemerintah memperkirakan insentif kepabeanan mencapai Rp40,4 triliun. Insentif ini mencakup penangguhan dan pembebasan bea masuk, khususnya bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus.

Bentuk insentif kepabeanan lainnya meliputi pengembalian bea masuk melalui skema kemudahan impor tujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk untuk impor barang yang digunakan dalam usaha hulu minyak, gas bumi, serta panas bumi.

Baca Juga

Warga Muhammadiyah akan melaksanakan salat tarawih mulai Jumat malam nanti.
Alhamdulillah, 1.657 Orang Masuk Islam di Selangor, Malaysia, Sepanjang 2025
Penyaluran Bansos di Wilayah Pascabencana Akan Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Ekonomi Jakarta Alami Pertumbuhan 5 Persen, Pramono Komitmen Jaga Daya Beli Masyarakat

“Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan cost dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Wamenkeu Suahasil. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2025, daya beli masyarakat, Insentif Perpajakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi siswa Mendikdasmen Umumkan Permendikdasmen No 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Geledah Kantor Pajak di Jakarta Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?