Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Insentif Perpajakan demi Dukung Daya Beli Masyarakat Sepanjang 2025 Tembus Rp530 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Insentif Perpajakan demi Dukung Daya Beli Masyarakat Sepanjang 2025 Tembus Rp530 Triliun
Ekonomi

Insentif Perpajakan demi Dukung Daya Beli Masyarakat Sepanjang 2025 Tembus Rp530 Triliun

Iqbal
Iqbal Published 12 Jan 2026, 18:51
Share
2 Min Read
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkap penerimaan pajak yang positif hingga Maret 2025. Foto: Kemenkeu
Tampak Gedung Kemenkeu di Jakarta Pusat. Foto: Kemenkeu
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah terus menggunakan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai instrumen untuk mendorong perekonomian nasional. Tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, pajak dan bea cukai juga berperan penting dalam memberikan berbagai insentif kepada masyarakat dan dunia usaha.

Pada tahun 2025, pemerintah memperkirakan belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun, atau meningkat 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Belanja perpajakan ini merupakan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut sebagai bentuk dukungan terhadap sektor-sektor tertentu.

“Rp530,3 triliun atau 2,23 persen peningkatan di atas tahun sebelumnya berupa belanja perpajakan. Artinya apa? Artinya, teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaplikasikan aturan-aturan sehingga yang harusnya bayar pajak tapi diberikan pembebasan,” jelas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di Jakarta, mengutip Senin (11/1/2026).

Belanja perpajakan 2025 antara lain untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan untuk bahan makanan, insentif untuk sektor pendidikan, insentif untuk sektor transportasi, dan insentif untuk sektor kesehatan.

Baca Juga

Kasatgas Tito pada Penyerahan Bantuan Pemerintah untuk Penanganan Korban Bencana Alam di Wilayah Sumatera di Pendopo Bupati Aceh Timur, Aceh, Senin (16/3/2026).
Penyaluran Bansos di Wilayah Pascabencana Akan Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Ekonomi Jakarta Alami Pertumbuhan 5 Persen, Pramono Komitmen Jaga Daya Beli Masyarakat
Transjakarta Laporkan Barang Tertinggal Pada 2025 Capai 6.793
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2025, daya beli masyarakat, Insentif Perpajakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi siswa Mendikdasmen Umumkan Permendikdasmen No 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Geledah Kantor Pajak di Jakarta Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
Kriminal
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
17 Apr 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?