IPOL.ID – Pemerintah terus menggunakan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai instrumen untuk mendorong perekonomian nasional. Tidak hanya berfokus pada penerimaan negara, pajak dan bea cukai juga berperan penting dalam memberikan berbagai insentif kepada masyarakat dan dunia usaha.
Pada tahun 2025, pemerintah memperkirakan belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun, atau meningkat 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Belanja perpajakan ini merupakan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut sebagai bentuk dukungan terhadap sektor-sektor tertentu.
“Rp530,3 triliun atau 2,23 persen peningkatan di atas tahun sebelumnya berupa belanja perpajakan. Artinya apa? Artinya, teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaplikasikan aturan-aturan sehingga yang harusnya bayar pajak tapi diberikan pembebasan,” jelas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di Jakarta, mengutip Senin (11/1/2026).
Belanja perpajakan 2025 antara lain untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan untuk bahan makanan, insentif untuk sektor pendidikan, insentif untuk sektor transportasi, dan insentif untuk sektor kesehatan.
