Ia menegaskan akan memberikan sanksi bila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun unsur pidana. Proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan dalam tindakan anggota di lapangan, termasuk kemungkinan adanya penganiayaan
“Tapi kami minta waktu karena Bid Propam Polda Metro Jaya masih mendalami, Apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” ujarnya.
Namun, berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, sejauh ini tidak ditemukan unsur penganiayaan. Ia menilai persoalan lebih kepada cara penanganan petugas yang dinilai keliru dan menimbulkan kontroversi.
“Tapi disampaikan tadi malam oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Tidak ada unsur penganiayaan. Tapi mungkin cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial,” katanya. (far)
