Lantas, pelaku I kabur memacu sepeda motornya lantaran mengetahui kawannya tertangkap oleh warga. Kepolisian setempat pun lekas bergerak cepat untuk mengamankan U dari amuk massa.
“Pelaku U babak belur hingga diamankan ke Mapolsek Cipayung,” tegas Kompol Saut.
Dalam kasusnya, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan hp merek Oppo A53 untuk kemudian diproses lebih lanjut.
“Senjata tajam yang diamankan diduga akan digunakan untuk melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” ungkap Kapolsel, Kompol Saut.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku U ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara, hingga kini aparat polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang terlibat kasus.
“Pelaku yang masuk daftar pencarian orang atau DPO masih dalam pengejaran,” tutup Kapolsek Cipayung. (Joesvicar Iqbal)
