“Untuk itu, KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua UU tersebut, kecuali ditentukan lain,” jelas Tanak. (Yudha Krastawan)
“Untuk itu, KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua UU tersebut, kecuali ditentukan lain,” jelas Tanak. (Yudha Krastawan)
Sign in to your account
