Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendikdasmen Umumkan Jadwal Lengkap TKA 2026 SD–SMP, Ini Tahapan dan Fungsinya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemendikdasmen Umumkan Jadwal Lengkap TKA 2026 SD–SMP, Ini Tahapan dan Fungsinya
Nasional

Kemendikdasmen Umumkan Jadwal Lengkap TKA 2026 SD–SMP, Ini Tahapan dan Fungsinya

Farih
Farih Published 28 Jan 2026, 17:39
Share
3 Min Read
Sekolah
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

• Pengumuman Hasil: 24 Mei 2026

b. Jadwal TKA SMP 2026

• Pendaftaran: 19 Januari-28 Februari 2026

• Simulasi: 23 Februari-1 Maret 2026

Baca Juga

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan revitalisasi tidak hanya pembangunan fisik, tetapi pendekatan menyeluruh yang melibatkan masyarakat. Foto: Kemkomdigi
Revitalisasi Sekolah Digenjot: Serap Tenaga Kerja dan Dorong Kualitas Belajar
Badan Bahasa Gandeng Kampus dan Pemda, Perkuat Literasi dan Bahasa di Aceh
Sekolah Rakyat Nyalakan Kembali Harapan Ahmad Lutfi Meraih Masa Depan

• Gladi Bersih: 9-17 Maret 2026

• Pelaksanaan Utama: 6-16 April 2026

• Pelaksanaan Susulan: 11-17 Mei 2026

• Pengolahan Hasil: 18-23 Mei 2026

• Pengumuman Hasil: 24 Mei 2026.

Bukan Penentu Kelulusan

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA tidak digunakan untuk menentukan kelulusan siswa. Keputusan kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan.

“Tes ini untuk mengukur kemampuan akademik, bukan tes kelulusan. Yang menentukan lulus atau tidak tetap sekolah,” tegas Abdul Mu’ti.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap TKA 2026 dapat memberikan gambaran objektif capaian akademik siswa, sekaligus menjadi instrumen pendukung seleksi jalur prestasi yang lebih adil dan terukur di berbagai daerah.(Vinolla)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemendikdasmen, tka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hingga akhir Desember 2025, BRI telah merealisasikan pembiayaan KPRS sebesar Rp16,16 triliun kepada lebih dari 118 ribu debitur di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari komitmen dalam menyediakan akses hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Foto: Dok BRI Konsisten Dukung Program Tiga Juta Rumah, BRI Berhasil Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun kepada 118 Ribu Debitur hingga Tahun 2025
Next Article Ilustrasi - Waspada terhadap aksi kejahatan pencurian sepeda motor di Jakarta. Pelaku kerap menyasar motor matik yang tidak dikunci ganda. Foto: Freepik Terekam CCTV, Motor Warga Pekayon Digasak Pencuri Saat Ditinggal ke Gereja

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?