IPOL.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro membacakan amar putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang berlangsung di ruang sidang KIP, Jakarta, Selasa (13/1).
“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko.
Sengketa ini diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. Melalui putusan ini, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut.
Dokumen yang dimaksud adalah ijazah yang digunakan Jokowi sebagai kelengkapan administrasi pada saat pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) periode 2014-2019 dan 2019-2024.
“Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka,” katanya.

