Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KIP Kabulkan Gugatan, Putuskan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KIP Kabulkan Gugatan, Putuskan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka
Headline

KIP Kabulkan Gugatan, Putuskan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka

Farih
Farih Published 14 Jan 2026, 09:33
Share
2 Min Read
Jokowi usai melaporkan tudukan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Foto: ipol.id
Jokowi usai melaporkan tudukan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Foto: ipol.id
SHARE

Meski demikian, perintah eksekusi penyerahan dokumen tersebut baru dapat dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). KIP memberikan ruang bagi KPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Handoko.

KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika dalam kurun waktu tersebut KPU tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan KIP dianggap final dan dapat segera dieksekusi melalui pengadilan. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ijazah Jokowi, Jokowi, KIP, Komisi Informasi Pusat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyidik usai melakukan penggeledahan. Foto: ipol.id Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Next Article Presiden Amerika Serikat AS Donald Trump. Foto: Instagram @whitehouse Trump Serukan Warga Iran Terus Demo: Bantuan Sedang dalam Perjalanan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0061
Gaya hidup

Terungkap Sejak Zaman Dahulu Nanas Dijadikan Obat Tradisional Alami

HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?