Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KIP Kabulkan Gugatan, Putuskan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KIP Kabulkan Gugatan, Putuskan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka
Headline

KIP Kabulkan Gugatan, Putuskan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka

Farih
Farih Published 14 Jan 2026, 09:33
Share
2 Min Read
Jokowi usai melaporkan tudukan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Foto: ipol.id
Jokowi usai melaporkan tudukan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Foto: ipol.id
SHARE

Meski demikian, perintah eksekusi penyerahan dokumen tersebut baru dapat dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). KIP memberikan ruang bagi KPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Handoko.

KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika dalam kurun waktu tersebut KPU tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan KIP dianggap final dan dapat segera dieksekusi melalui pengadilan. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ijazah Jokowi, Jokowi, KIP, Komisi Informasi Pusat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyidik usai melakukan penggeledahan. Foto: ipol.id Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Next Article Presiden Amerika Serikat AS Donald Trump. Foto: Instagram @whitehouse Trump Serukan Warga Iran Terus Demo: Bantuan Sedang dalam Perjalanan

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Jakarta Raya
BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD
18 Apr 2026, 10:26
Nasional
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Bersinergi Bangun Sistem Pembinaan atlet mahasiswa yang Terstruktur dan Berkelanjutan
17 Apr 2026, 23:32
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?