Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KIP Kabulkan Gugatan, Putuskan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KIP Kabulkan Gugatan, Putuskan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka
Headline

KIP Kabulkan Gugatan, Putuskan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka

Farih
Farih Published 14 Jan 2026, 09:33
Share
2 Min Read
Jokowi usai melaporkan tudukan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Foto: ipol.id
Jokowi usai melaporkan tudukan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Foto: ipol.id
SHARE

Meski demikian, perintah eksekusi penyerahan dokumen tersebut baru dapat dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). KIP memberikan ruang bagi KPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Handoko.

KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika dalam kurun waktu tersebut KPU tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan KIP dianggap final dan dapat segera dieksekusi melalui pengadilan. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ijazah Jokowi, Jokowi, KIP, Komisi Informasi Pusat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyidik usai melakukan penggeledahan. Foto: ipol.id Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Next Article Presiden Amerika Serikat AS Donald Trump. Foto: Instagram @whitehouse Trump Serukan Warga Iran Terus Demo: Bantuan Sedang dalam Perjalanan

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?