Meski demikian, perintah eksekusi penyerahan dokumen tersebut baru dapat dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). KIP memberikan ruang bagi KPU untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Handoko.
KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika dalam kurun waktu tersebut KPU tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan KIP dianggap final dan dapat segera dieksekusi melalui pengadilan. (far)
