Ia menjelaskan, menurut data BPJS Kesehatan, per 31 Desember 2025 cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Capaian tersebut menjadi modal penting dalam memperluas perlindungan kepada pekerja sektor informal dan pekerja berbasis platform digital.
“Perhatian terhadap pengemudi mitra Gojek juga sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah menyiapkan regulasi terkait pelindungan pekerja transportasi online berbasis platform digital, agar memperoleh jaminan kesehatan secara berkelanjutan. Selain itu juga memastikan bahwa tidak ada mitra Gojek yang belum mendapatkan perlindungan dasar kesehatan,” kata David.
Dalam era digital seperti sekarang ini, BPJS Kesehatan telah mengembangkan beragam kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.
David menambahkan, ada Aplikasi Mobile JKN yang memberikan kemudahan bagi peserta.
“Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengambil nomor antrean secara online tanpa harus antre panjang di fasilitas kesehatan, melakukan perubahan data, pencarian informasi fasilitas kesehatan terdekat, bahkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan. Bahkan dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan, kini peserta JKN cukup menunjukkan NIK maka peserta sudah dapat langsung dilayani, tidak perlu lagi membawa berkas-berkas fotokopi saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, selama status kepesertaan aktif,” kata David.
