IPOL.ID – Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menilai penanganan kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif karena peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap aksi pencurian dengan kekerasan.
Hal itu ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1), yang menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya.
Habiburokhman menyampaikan Komisi III DPR berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para pihak, menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.
Ia juga menekankan, Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan substantif dan tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal.
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman.
