Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan, penguatan integrasi sistem informasi faskes dengan BPJS Kesehatan, pengembangan serta pemanfaatan rekam medis elektronik dan i-Care, hingga penguatan tata kelola teknologi informasi melalui keamanan informasi, keandalan layanan, dan kematangan digital.
“Digitalisasi terhadap layanan juga berdampak terhadap waktu tunggu, meningkatkan efisiensi operasional faskes, memperkuat mutu layanan melalui rekam medis elektronik, dan pada akhirnya meningkatkan kepuasan peserta,” kata Edwin.
Selain fasilitas kesehatan, penghargaan ini juga diberikan kepada kantor BPJS Kesehatan tingkat wilayah dan cabang yang mendorong transformasi digital layanan JKN. Edwin menegaskan perlunya sinergi berkelanjutan agar pembaruan sistem layanan berdampak pada kemudahan akses dan kepastian pelayanan bagi peserta JKN.
“Dengan apresiasi ini, kami berharap transformasi digital dalam pelayanan kesehatan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN maupun fasilitas kesehatan,” pungkas Edwin.
