IPOL.ID – Sebagai upaya menularkan informasi program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) kepada masyarakat Wilayah Jakarta Selatan, BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi dalam kegiatan ngobrol program terkini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (05/11). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja menjelaskan, progam ini memungkinkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan tunggakan iuran, memiliki kesempatan untuk melunasi secara mencicil.
“Sesuai dengan tujuan utama REHAB, peserta disini tidak perlu lagi khawatir dengan tumpukan iuran yang menggulung, karena bisa mencicil secara berkala setiap bulan. Saat ini BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan mekanisme yang lebih spesifik antara peserta mandiri eksisting menunggak, dengan peserta mandiri yang telah beralih segmen menunggak. Melalui acara ini kami berharap banyak masyarakat yang akan tercerahkan khususnya di Wilayah Jakarta Selatan,” ujar Herman dalam pembukaannya.
Memasuki sesi pemaparan materi lebih mendalam, Herman menyampaikan terdapat syarat yang harus dipenuhi ketika peserta ingin mendaftar REHAB, pertama untuk peserta JKN yang masih berada pada segmen mandiri, minimal masa tunggakan adalah empat bulan, dan yang kedua untuk peserta mandiri yang beralih segmen syarat keikutsertaan program ini adalah minimal masa tunggakan dua bulan.
