“Penyelesaian tunggakan iuran ini muaranya adalah kemudahan bagi peserta JKN itu sendiri, baik itu untuk mengaktifkan kepesertaan, jaminan penuh ketika berobat, terhindar dari denda pelayanan kesehatan saat rawat inap, hingga pemenuhan syarat akses pelayanan publik seperti pembelian tanah, pengurusan SKCK dan sebagainya. Selain itu dengan prinsip gotong royong yang menjadi landasan JKN, peserta yang sehat akan membantu yang sakit, yang mampu membantu yang membutuhkan,” Tandas Herman.
Dilain sisi, Mewakili Sudinkominfotik Jakarta Selatan, Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik, Erwin Lobo, menyampaikan dukungan terhadap program ini. Pihaknya juga siap membantu penyebarluasan informasi melalui kanal-kanal yang sudah tersedia melalui media sosial maupun program pemberian informasi langsung. Menurutnya pemahaman masyarakat belum seluruhnya merata tentang manfaat dari Program JKN. “Secara pribadi saya juga baru tahu informasi tentang REHAB dari BPJS Kesehatan ini, tentunya kami siap berkolaborasi untuk mendorong peningkatan pemahaman masyarakat khususnya terkait kewajiban pembayaran iuran dan manfaat nyata dari program ini. Kedepannya kami juga berharap sinergi ini dapat terus berlanjut, karena masih banyak masyarakat yang harus kita edukasi agar pemahaman yang menympang dapat kita luruskan bersama,” ujar Erwin. (ahmad)
