Selain itu, dirinya juga mengutarakan terdapat perbedaan jangka waktu cicilian bagi kedua jenis peserta JKN menunggak tersebut. Peserta JKN mandiri dengan tunggakan dapat memilih paling banyak 12 kali atau setengah dari jumlah bulan menunggak, sedangkan peserta JKN mandiri yang telah beralih segeman dengan tunggakan dapat mencicil paling banyak 36 kali, dikarenakan statusnya sudah aktif setelah beralih segemen.
“Jika dilihat, memang peserta PBPU alih segmen lebih panjang jangka waktu cicilannya, namun pada intinya keduanya tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran. Berhubung disini juga sudah hadir pihak Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Sudinkominfotik) dan rekan media, informasi ini rasanya penting untuk dapat disebarkan kepada masyarakat melalui peran strategisnya,” tambah Herman.
Sementara itu Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Dwi Karunia Sianturi menambahkan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapus kewajiban membayar tunggakan iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Selain memang menjadi kewajiban bagi setiap peserta melunasi iuran, ia menyebut ada hal yang lebih penting yaitu perlindungan ketika butuh pelayanan kesehatan khususnya yang berbiaya mahal.
