Diketahui, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Keduanya diduga terlibat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Dimana nilai kerugiannya ditaksir hingga mencapai Rp 1 triliun lebih. (Yudha Krastawan)
