IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Masih didalami,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu pihak yang tengah didalami keterlibatannya, yaitu pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Fuad, diketahui, merupakan satu dari tiga orang yang telah diajukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Sedangkan dua orang lainnya yang juga dicegah yaitu, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berbeda dengan Fuad, Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sedangkan Fuad masih dicekal berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditemukan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu (Yaqut dan Gus Alex),” kata Asep.
