“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” kata Budi pada kesempatan sebelumnya.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan pihak swasta, Rochim Rudiyanto. (Yudha Krastawan)
