IPOL.ID – Perwakilan CV Cahaya Ujung (CV NCU) bersama kuasa hukumnya mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI.
Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan pengaduan terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan sebuah bank swasta, baik di tingkat cabang Kendari maupun kantor pusat Jakarta.
Setelah menghadiri RDP tersebut, Kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya merupakan perusahaan berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara, sejak tahun 2010 – 2011 tercatat sebagai debitur bank swasta.
Hingga persoalan terjadi, menurutnya, berlarut-larut hingga lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas.
“Klien kami, CV NCU, dipanggil Komisi XI DPR RI untuk didengar keterangannya terkait permasalahan dengan Bank Muamalat. Intinya ada dugaan penggelapan dana dan penguasaan sertifikat serta dokumen jaminan dipermasalahkan sejak hubungan kredit berlangsung pada 2010–2011,” kata Deolipa kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
