Dia menegaskan, dalam RDP tersebut pihaknya memaparkan kronologi awal hubungan debitur – kreditur, termasuk dugaan tindakan dianggap merugikan kliennya.
Deolipa menyebutkan, keterangan lengkap mengenai kejadian tersebut juga disampaikan langsung oleh pihak direksi CV NCU yang saat ini masih aktif.
Sementara, Direktur Aset dan Operasional CV NCU, Pricelliyah Lilian mengatakan, awal permasalahan ketika CV NCU menjadi debitur bank swasta. Menurutnya, terdapat dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa dan tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Total kerugian pokok yang kami alami sekitar Rp38,5 miliar, dan jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kami memiliki bukti-bukti, termasuk dugaan RTGS palsu, penguasaan jaminan, serta dokumen lain,” ujar Pricelliyah.
Dia menambahkan bahwa sebelum menjadi debitur, CV NCU telah menjalankan usaha pengolahan limestone dengan modal pribadi dan bermitra kontrak dengan perusahaan besar. Menurutnya, bank swasta kemudian menawarkan kerja sama pembiayaan dengan berbagai janji keuntungan, yang akhirnya disetujui oleh pihak CV NCU.
