Dalam pernyataan tertulis disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, keluarga besar CV NCU mengaku mengalami kerugian material hingga sekitar Rp839 miliar, terhitung sejak 2011 hingga 2025. Kerugian dialami tersebut mencakup dugaan penipuan transaksi, transfer dana ilegal, penguasaan aset perusahaan, hingga dugaan penguasaan sertifikat hak milik (SHM) dan BPKB yang diklaim dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
CV NCU juga mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan, mulai dari laporan ke polisi, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga penyampaian laporan ke sejumlah lembaga negara. Namun, hingga kini, mereka menilai belum mendapatkan kepastian hukum.
“Kami hampir setiap bulan mendatangi kantor pusat bank swasta untuk meminta penjelasan, tapi tak pernah diberikan kesempatan bertemu manajemen. Bahkan kami pernah mengalami perlakuan tidak pantas dan kami memiliki bukti video,” tukas Pricelliyah.
Dalam forum RDP, lanjut dia, CV NCU meminta Komisi XI DPR RI memanggil OJK dan bank swasta terkait untuk dilakukan pertemuan terbuka dengan adu data guna mengklarifikasi seluruh dugaan tersebut. Selain itu, juga meminta OJK menjalankan fungsi pengawasan dan mempertimbangkan penegakan hukum dan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan OJK dan Bank Indonesia yang berlaku.
