Gus Alex sebelumnya juga diperiksa pada Senin (26/1/2026) lalu. Dalam pemeriksaan itu, KPK telah mendalami soal aliran uang dari biro travel ke Kementerian Agama (Kemenag) RI. (Yudha Krastawan)
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi kuota haji ini melibatkan Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menag sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya sempat dicegah bepergian ke luar negeri bersama bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (Yudha Krastawan)
