IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Jumat (30/1/2025).
Sedianya, Gus Yaqut akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026).
“Benar hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Diketahui, Yaqut sudah berstatus tersangka dalam kasus kuota haji tersebut. Namun dalam pemeriksaan kali ini, Yaqut akan diperiksa sebagai sebagai saksi. “Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi.
Adapun, KPK akan mendalami kerugian keuangan negara dari Yaqut. “Di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ujar Budi.
Selain Yaqut, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Kamis (29/1/2026). Gus Alex diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024).
