“Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ucapnya.
Selain Gus Alex, di hari yang sama KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Adapun kasus korupsi kuota haji ini melibatkan Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menag sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya sempat dicegah bepergian ke luar negeri bersama bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (Yudha Krastawan)
