IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Kamis (29/1/2026). Gus Alex aka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024).
“Benar, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya.
Budi mengatakan, Gus Alex telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa terkait perhitungan kerugian negara.
“Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan telah memeriksa Gus Alex pada Senin (26/1/2026) lalu. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami soal aliran uang dari biro travel ke Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Budi mengatakan pemeriksaan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dilakukan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini yang sudah tahap akhir.
