IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan suap atas ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keempat saksi berasal dari unsur pemerintah, DPRD dan swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Adapun keempat saksi itu adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, dua pihak swasta Dede Mulyadi dan Beni Saputra, serta mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukadami Abeng Arif. Diduga pemeriksaan para saksi berkaitan aliran uang suap dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang dan pihak swasta, Sarjan Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Adapun total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Uang itu diberikan empat kali berturur-turut melalui para perantara. (Yudha Krastawan)
