IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI. Kali ini, KPK telah memanggilnsejumlah pihak rekanan atau kontraktor untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Kedua saksi yang akan diperiksa itu merupakan rekanan atau kontraktor penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR RI, yakni Nyoto dan Henoch Weylim. Keduanya akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan MPR RI.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR RI, M Fahmi. Fahmi diperiksa bersama Suparman Alian Mamen selaku PNS yang menjadi staf akomodasi di Biro Umum MPR dan Fauzul Akhyar selaku wiraswasta.
