IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (10/1/2026).
Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk mendapat layanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Adapun layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda sebagai berikut:
1. Metro Indah Mal
2. ITC Kebon Kelapa
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun berkas persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
