“Selanjutnya di tahun 2026, awal tahun ini dan seterusnya, menjadi sebuah tonggak sejarah baru bagi LPSK dalam pemberian perlindungan saksi dan korban, pemenuhan hak saksi dan korban dalam peradilan pidana harus segera kita sikapi bersama, kita tindak lanjuti bersama, banyak hal,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)

